Halaman

Jumat, 25 Mei 2012

WANITA PERTAMA DAN UTAMA DALAM LINTASAN SEJARAH ISLAM



·         Wanita yang pertama kali memeluk islam adalah Ummul Mukminin Khadijah binti Khuwailid r.a
·         Wanita pertama yang dinikahi oleh nabi Muhammad SAW adlah Siti Khadijah r.a
·         Wanita gadis pertama yang dinikahi Rasul adalah Siti Aisyah r.a
·         Wanita yang pertama kali berkorban dalam islam adalah Asma binti Abu Bakar r.a. saat ia mensuplai pembekalan bagi Rasul dan Ayahnya Abu Bakar Shiddiq, Asma dengan tulus mengantarkan jiwanya kedalam bahaya.
·         Wanita yang pertama kali berhijrah ke Madinah adalah Ummu Salamah Hindun binti Abu Ummayyah Al-Qurasyiyyah r.a.
·         Wanita yang pertama kali syahid dalam islam adalah Sumayyah binti khayyath Ummu ‘Ammar bin Yasir r.a
         Wanita yang pertama kali masuk islam dalam kalangan anak – anak di Mekah adalah Ummu Kultsum binti Ali bin Abi Thalib r.a, istri Amirul Mukminin Umar bin Khatab r.a
·         Wanita yang pertama kali melahirkan dalam islam adalah Asma binti Abu Bakar Shiddiq r.a, saat melahirkan Abdullah Bin Zubair bin Awwam.
·         Wanita yang pertama kali melakukan thawaf antara Shafa dan Marwa adalah Siti Hajar r.a ibunda Ismail a.s
·         Wanita yang pertama kali melakukan khulu’ dalam islam adalah antara Tsabit bin Qais bin Syammas  dan istrinya Jamilah binti Abdullah bin Ubay.
·         Wanita yang pertama kali mengaku – ngaku sebagai nabi dalam islam adalah Suja’ binti Suwaid bin khalid tak lama setelah wafatnya nabi Muhammad Saw.
·         Wanita yang pertama kali di hukum jilid adalah Ummu Ja’dah Al-Laitsiyyah pada masa Khalifah Marwan bin Al-Hakam.
·         Wanita yang pertama kali dipotong tangannya karena mencuri adalah Fatimah binti Aswad Al-Makhzumiyah.
·         Gadis pertama yang berhijrah adalah Ummu Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’ith.
·          

Kamis, 24 Mei 2012

Tabel Wanita Yang Haram Di Nikahi Selamanya


Wanita-wanita yang haram karena hubungan kerabat (7)
Wanita-wanita yang haram karena pernikahan (4)
Wanita-wanita yang haram karena satu susuan (7)
1.       Ibu
Ibu istri (mertua)
Ibu susu (nenek)
2.       Anak perempuan
Anak perempuan dari istri yang sudah di ukhul (digauli)
Ibu ibu susu (nenek dari pihak ibu susu)
3.       Saudari perempuan
Istri anak (menantu perempuan)
Ibu bapak (kakek)
4.       Bibi dari pihak ayah (saudari perempuan ayah)
Istri bapak (ibu tiri)
Saudari perempuan ibu susu (bibi dari pihak ibu susu)
5.       Bibi dari pihak ibu (saudari perempuan ibu)

Saudari perempuan bapak susu
6.       Anak perempuan saudara laki – laki

Cucu perempuan dari ibu susu
7.       Anak perempuan saudari perempuan

Saudari perempuan sepersusuan

HUKUM IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA


Allah telah mewajibkan Shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (Rukhsah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain atau membayar fidyah. Allah berfirman, “ Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalakan itu pada hari – hari yang lain. Dan wajib bagi orang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”. [Al Baqarah : 184].
                Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhsah, berdasarkan keumuman ayat di atas. Hal ini juga di dukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membahayakan sang ibu maupun sang bayi. Dari sini tampaklah hikmah Allah memberikan rukhsah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya diluar kesanggupan mereka.