Allah telah mewajibkan Shaum
Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada
golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (Rukhsah) untuk boleh
tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain atau membayar
fidyah. Allah berfirman, “ Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalakan itu
pada hari – hari yang lain. Dan wajib bagi orang berat menjalankannya (jika
mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”.
[Al Baqarah : 184].
Sebagian
ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang
yang diberi rukhsah, berdasarkan keumuman ayat di atas. Hal ini juga di dukung
oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya
kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan
justru membahayakan sang ibu maupun sang bayi. Dari sini tampaklah hikmah Allah
memberikan rukhsah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab Allah tidaklah
membebani kewajiban kepada para hambaNya diluar kesanggupan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar