Halaman

Kamis, 24 Mei 2012

HUKUM IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA


Allah telah mewajibkan Shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (Rukhsah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain atau membayar fidyah. Allah berfirman, “ Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalakan itu pada hari – hari yang lain. Dan wajib bagi orang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”. [Al Baqarah : 184].
                Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhsah, berdasarkan keumuman ayat di atas. Hal ini juga di dukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membahayakan sang ibu maupun sang bayi. Dari sini tampaklah hikmah Allah memberikan rukhsah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya diluar kesanggupan mereka. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar